Modus Penyelundupan Timah ke Luar Negeri Terkuak, 18 Kasus Berhasil Diungkap Bareskrim Polri

BANGKA SELATAN, Radarnyamuk.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap praktik penambangan dan pengangkutan pasir timah ilegal yang diduga diselundupkan ke Malaysia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 13 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa sebelumnya penyidik telah lebih dulu mengamankan 11 tersangka dan seluruhnya sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

“Rekan-rekan ketahui bahwa kami sudah mengamankan 11 tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” ujar Irhamni dalam keterangan pers, Minggu (22/2/2026).

Dari hasil pengembangan perkara, penyidik kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka baru berinisial D dan C. Keduanya diduga memiliki peran strategis dalam jaringan penyelundupan timah lintas negara tersebut, baik dalam pengumpulan, pengiriman, maupun pengaturan distribusi ke luar negeri.

“Dari hasil pengembangan, kami melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial D dan C,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah seorang terduga pendana atau pemilik pasir timah ilegal berinisial A. Selain rumah, penyidik turut mendatangi gudang serta lokasi pengolahan yang diduga menjadi tempat pemrosesan pasir timah ilegal sebelum dikirim ke Malaysia.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah aset, termasuk kendaraan bermotor dan barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Seluruh aset yang ditemukan langsung dilakukan status quo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *