Ketentuan tersebut menyatakan bahwa wartawan adalah seseorang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik, bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Mahmud menambahkan, siapapun yang mengaku sebagai wartawan namun tidak tercatat di box redaksi, tidak bekerja di perusahaan pers, menggunakan ID card palsu, atau bahkan bekerja dengan cara memeras masyarakat dan pejabat, tidak dapat dikategorikan sebagai sengketa pers. “Itu *murni tindak pidana*,” ungkapnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa oknum seperti ini bisa langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) karena tindakan mereka berpotensi masuk dalam ranah *penipuan*, *pemalsuan identitas*, dan kejahatan lainnya.
“Undang-Undang Pers hanya melindungi wartawan yang sah, yang bekerja dengan etika, integritas, dan perusahaan pers yang nyata.”
Mahmud menutup keterangannya dengan pesan kuat untuk publik dan instansi pemerintah.
“Ingat, wartawan asli bekerja dengan data dan etika. Wartawan gadungan bekerja dengan tipu daya. Jika bertemu, jangan takut dan jangan ragu. Laporkan. Ini bukan soal profesi, ini soal kejahatan.”pungkasnya.





