“Saat ini, pelaku berinisial MA sudah kita amankan dan selanjutnya proses tegas dan tuntas. Untuk pelaku dikenakan Pasal 458 ayat 1 ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegasnya.
Terkait motif penembakan, polisi masih mendalaminya. Sementara untuk senjata api yang digunakan, hasil otopsi sementara menunjukkan jenis revolver rakitan.
“Motifnya sementara masih kita dalami, untuk jenis senpi yang digunakan kita baru bisa melihat proyektil tadi setelah otopsi yaitu jenis revolver kemungkinan diduga adalah rakitan,” bebernya.
Pantauan di lokasi, Kapolda yang didampingi Wakapolda Brigjen Pol Murry Mirranda dan sejumlah Pejabat Utama menyempatkan diri bertemu dengan pihak keluarga korban.
Ia memastikan Polda Babel akan memberikan perlindungan kepada keluarga korban serta membantu proses pengurusan jenazah.
“Kami dari Polda Babel turut berduka yang dalam dan berdoa semoga almarhum diterima di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kekuatan dan ketabahan,” ucapnya.
“Nanti kita juga akan bantu, kita akan tanya kepada keluarganya untuk pengurusan jenazah korban ini,” pungkasnya.
(Sumber: Humas Polda Babel/Red)
