Dalam perjanjian sewa yang di tandatangani Kepala UPT pasar, Firmansyah sepakat menyewakan petak/kios nomor 01 kepada M.Y dengan luas sekitar 7,5X 14 meter atau 105 m2 yang terletak di Pasar Kranas Jalan Denpasar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Dalam perjanjian tersebut retribusi pemakaian kios ditetapkan sebesar 15.750.000 dan retribusi Pasar Grosir/ Pertokoan sebesar 1.000.000 terhitung tahun 2025 dan tahun 2026.
Pembayaran harga sewa tersebut wajib disetor ke rekening kas pemkot Pangkalpinang Bank Sumsel Babel No Rek. 144.30.00001 dengan bukti setor wajib disampaikan kepada Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang.
Dalam surat perjanjian sewa ini ditemui banyak sekali kejanggalannya, yang pertama, terdapat nomor kios 01 dalam surat perjanjian sewa, padahal lahan yang digunakan M.Y merupakan lahan kosong milik Pemkot Pangkalpinang yang kemudian ia bangun sendiri menggunakan baja ringan dengan ukuran lebih besar dari kios lainnya di pasar Kranas.
Harga sewa yang ditetapkan dalam surat perjanjian sewa, menurut M.Y sudah ia bayar melalui rekening Kas Pemkot Pangkalpinang yang tertera dalam perjanjian sewa, akan tetapi dari data yang disampaikan kepada media ini yang diminta melalui Informasi Publik ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemkot Pangkalpinang tidak ditemukan kios pasar atas nama M.Y termasuk nilai rupiah yang masuk ke kas Pemkot Pangkalpinang.
M.Y juga menyebutkan bahwa bukti print pembayaran yang ia setor ke Kas Pemkot Pangkal Pinang tersebut hilang ketika tim media mendatanginya dan meminta untuk memperlihatkan bukti setornya.
Pihak Pemkot Pangkapinang sendiri baik dari UPT Pasar maupun Disperindag Kota Pangkalpinang ketika diminta data melalui Informasi Publik tidak memberikan daftar nama pedagang di pasar Pangkalpinang dengan alasan identitas pribadi.
Mantan Kepala UPT Pasar, Firmansnya ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan kalau lokasi ruko tersebut milik Can alias Ac, Firman juga membenarkan bahwa lokasi yang dibangun oleh Can alias Ac merupakan lahan milik Pemkot Pangkalpinang.
“Punya Ac mengajukan sewa lupa tahun berapa sekitar 2024 atau 2025, ia benar itu lahan Pemkot”, ujar Firmansyah kepada media, Selasa 22 September 2026 lalu.
Namun sayangnya Firmansya tidak menjawab pertanyaan lainnya yang di sampaikan seperti, berapa nilai sewa lahan Pemkot tahun 2024 dan berapa nilai sewa tahunan yang di bayar tahun 2025.
Kemana biaya sewanya di setor dan apakah bisa melihat bukti setornya dan apakah kios tersebut terdaftar di data pedagang UPT Pasar.
Terkait kios milik M.Y yang ia tanda tangani dalam surat perjanjian sewa, Firmansyah juga tidak menjawab konfirmasi wartawan terkait pertanyaan, Apakah benar atas nama M.Y menggunakan Tenda dan lapak kios, apakah pak Firman mengetahui lapak pedagang tersebut, apakah lapak tersebut di pungut sewa atau retribusi, dan berapa nilai sewanya atau retribusi yang diminta.
Firmansyah juga tidak menjawab soal tangkap layar percakapan antara dirinya dan Pot anak buah Ac yang meminta agar uang sewa kios diserahkan kepada dirinya.
Terpisah, Kepala UPT Pasar yang baru, Setya Putra menanggapi konfirmasi dari wartawan mengatakan, Mengetahui kios tersebut, namun tidak mengetahui apakah masuk sewa atau tidak, untuk kejelasannya ia akan menanyakan kepada admin mengingat kios tersebut di masa kepala pasar yang lama.
“Itu di masa yang lama, saya belum tahu, waktu pendataan ada di data cuma tidak tahu prosesnya bangun tempat pakai sewa lahan.
Menurut Setya ia mengetahui pemilik kios tersebut dari Suprapto mengingat Suprapto dan tim dari inspektorat waktu itu melakukan pendataan.
Setya menambahkan, untuk pembayaran 2026 belum ada pembayaran, cuma untuk hal yang lainnya, ia akan memanggil para pedagang yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi agar ada kejelasan yang kongkrit dari pedagang tersebut.
“Itu lah saya mau pangil pedagang tersebut untuk dan minta klarifikasi. Kalau emang udah bayar saya minta bukti pembayarannya, jadi tungu lah klarifikasi dari kita pak ya”, ungkap Setya. (KBO Babel)
