Ketua DPD PJS BABEL Meminta Dirjenpas dan KEMENIMIPAS untuk berani merombak para pegawai lapas narkotika kelas ll A pangkal pinang yang Bermasalah.

“Kita menginginkan ada rotasi total. Ini sudah tidak bisa dibiarkan,” pintanya.

*Dasar Hukum Pelanggaran Petugas Lapas:*

Peristiwa yang terjadi di dalam Lapas merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam peraturan perundang-undangan:

1. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Pasal 9 ayat (3): Petugas Pemasyarakatan dilarang melakukan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

2. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 114 dan 112 jo Pasal 132: Setiap orang yang tanpa hak menjadi perantara narkotika termasuk yang dilakukan dari dalam lapas, dapat dipidana dengan hukuman berat, dan jika melibatkan aparat, pemberatan 1/3 pidana.

3. Permenkumham RI No. 8 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Pemasyarakatan
Pelanggaran kode etik oleh petugas pemasyarakatan dapat dikenakan sanksi etik berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Pasal 8: PNS yang menyalahgunakan wewenang dan melakukan pelanggaran yang berdampak negatif dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.

Tuntutan DPD PJS Babel:

1. Kementerian IMIPAS segera menurunkan Tim Investigasi Independen ke Lapas Narkotika Pangkalpinang.
2. Melakukan pemeriksaan terhadap Kalapas dan KPLP serta rotasi menyeluruh.
3. Menindak tegas oknum petugas yang terlibat sesuai UU Pemasyarakatan dan Disiplin PNS.
4. Membuka transparansi hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

“Kalau memang ini terus dibiarkan, maka preseden buruknya sangatlah jelas. Penegakan hukum dari hulu ke hilir akan runtuh jika sumber masalahnya justru dari dalam lapas,” pungkasnya.

Ketua DPD PJS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Agus Eko C.par., C.EJ., C.BJ

Pos terkait