Asintel Satlap Tricakti Tegaskan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau Berstatus Mitra PT Timah, Minta Publik Hormati Proses Hukum

Ia memastikan Satlap tidak pernah menghalangi maupun melakukan intervensi terhadap penyelidikan ataupun penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Menurutnya, ketika material tersebut diamankan, personel Satlap justru memberikan ruang sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas sesuai kewenangannya.

“Silakan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kalau memang nanti terbukti ilegal, katakan ilegal. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ilegal, maka sampaikan juga apa adanya. Kami tidak pernah menghalangi maupun mengintimidasi siapa pun,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Satlap Tricakti sejak awal dibentuk untuk mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertambangan timah serta mendukung penegakan hukum terhadap praktik pertambangan dan perdagangan timah yang melanggar ketentuan.

*Dugaan Penyelundupan Harus Dibuktikan*

Rudi juga menyoroti berkembangnya informasi yang mengaitkan temuan 53 ton pasir timah tersebut dengan dugaan penyelundupan.

Menurutnya, dugaan tindak pidana tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan lokasi ditemukannya suatu barang.

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat berwenang berdasarkan alat bukti yang sah.

“Adanya barang di lokasi tertentu belum tentu menunjukkan adanya penyelundupan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum dan hasil penyidikan,” katanya.

Ia mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak membangun opini yang dapat mendahului proses hukum.

*Material Berkaitan dengan SPK Mitra PT Timah*

Dalam penjelasannya, Rudi menyebut bahwa material tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) milik CV Heiro Jaya Persada, salah satu perusahaan mitra PT Timah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.

Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi dasar aktivitas pengumpulan, pengangkutan maupun penyimpanan material yang telah masuk dalam sistem pengawasan Satlap Tricakti.

Ia juga menyampaikan bahwa Satlap bersama PT Timah saat ini terus berupaya meningkatkan kapasitas gudang resmi agar seluruh material hasil produksi mitra dapat segera dipindahkan ke lokasi penyimpanan yang telah ditetapkan perusahaan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah proses pengawasan sekaligus menghindari munculnya persepsi berbeda di tengah masyarakat mengenai legalitas material yang disimpan sementara di luar gudang resmi.

*Dorong Penguatan Koordinasi Antarinstansi*

Rudi berharap seluruh instansi yang memiliki kewenangan dalam tata kelola pertambangan timah dapat terus memperkuat koordinasi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Menurutnya, komunikasi yang baik antarinstansi menjadi kunci agar proses pengawasan, penegakan hukum, dan pengelolaan komoditas strategis nasional dapat berjalan secara terpadu dan efektif.

Ia juga menyampaikan bahwa informasi mengenai status kemitraan maupun data administrasi material dapat dikonfirmasi langsung kepada PT Timah selaku perusahaan yang bekerja sama dengan para mitra.

Di sisi lain, Rudi menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan fakta hukum, alat bukti, hasil pemeriksaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hingga proses hukum selesai, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami mendukung penegakan hukum yang objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum,” pungkasnya.

Pos terkait