Pelapor mengklaim persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui DPP ALIBI Centre kepada Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, hingga kini pihak pelapor menyatakan belum melihat adanya sanksi atau tindakan tegas terhadap M.A.
Kondisi tersebut kemudian mendorong ALIBI Centre untuk mempertimbangkan membawa persoalan itu ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Pelapor berharap MKD DPR RI dapat menelusuri laporan tersebut secara objektif dan memeriksa apakah dugaan perilaku M.A. sebagaimana yang dilaporkan memiliki kaitan dengan pelanggaran kode etik anggota DPR RI.
“Ini bukan semata persoalan uang sawer atau tempat hiburan. Yang menjadi pertanyaan adalah kepatutan seorang anggota DPR sebagai pejabat publik dan wakil rakyat,” demikian inti keberatan pelapor.
Namun demikian, tudingan tersebut masih merupakan “versi pelapor” dan belum menjadi fakta hukum yang telah diputuskan oleh lembaga berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari M.A. maupun pihak Dewan Kehormatan PAN terkait tudingan tersebut. Konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan penting dilakukan untuk memberikan ruang hak jawab sekaligus memastikan informasi yang beredar tidak menjadi penghakiman sepihak.
Namun sayangnya MA sang Raja Sawer saat dikonfirmasi oleh redaksi jejaring media KBO Babel belum memberi jawaban atau klarifikasi terkait dengan laporan DPP ALIBI Center.
Jika laporan tersebut benar-benar diteruskan ke MKD DPR RI, publik tentu menunggu bagaimana lembaga etik parlemen tersebut menyikapi dugaan perilaku seorang wakil rakyat yang tengah menjadi sorotan.
Sebab, bagi anggota parlemen, persoalan integritas dan kepatutan bukan hanya menyangkut apa yang dilakukan di ruang sidang, tetapi juga bagaimana seorang pejabat publik menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat di luar gedung parlemen.
